Meluruskan Aqidah Sesuai Al Qur'an dan As Sunnah

Kamis, 05 Agustus 2010

Hukum Mengulang Shalat Fardhu karena Menemani Shalat Berjamaah


Dibolehkan bagi seorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah kemudian kembali melakukan shalat jamaah tersebut untuk menemani orang yang ketinggalan shalat jamaah sebelumnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa'id Al Khudri berkata; "Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah saw dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah saw pun bersabda: "Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya, " lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.


Abu Daud meriwayatkan dari Jabir bin Yazid bin Al-Aswad dari Ayahnya bahwasanya dia pernah shalat bersama Rasulullah saw sementara ketika itu dia masih muda. Tatkala shalat telah selesai dilaksanakan, ada dua orang laki-laki yang berada di salah satu sudut masjid tidak melaksanakan shalat, maka beliau memanggil keduanya dan keduanya pun didatangkan dalam kondisi merinding bulu kuduknya, lalu beliau bersabda: "Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?" Mereka menjawab; Kami sudah melaksanakannya di rumah kami. Beliau bersabda: "Janganlah kalian melakukannya lagi, apabila seseorang di antara kalian sudah melaksanakan shalat di rumahnya, lalu mendapatkan imam sedang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena yang ini baginya adalah nafilah (sholat sunnah)

Didalam riwayat Tirmidzi disebutkan ; "Ketika beliau saw selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama'ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bawalah dua orang itu kemari!" maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: "Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, " beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama'ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua." Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki telah shalat sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka hendaklah ia mengulangi semua shalatnya dengan berjama'ah. Dan jika seorang laki-laki telah shalat maghrib sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka mereka berpendapat, "Hendaklah ia shalat bersama mereka dan menggenapkan, sedangkan shalat yang ia lakukan sendirian itulah yang fardlu bagi mereka."

Didalam hadits tersebut tampak jelas bahwa shalat yang kedua dianggap sebagai shalat sunnah sedangkan yang wajib adalah yang pertama baik shalat itu berjamaah atau sendirian disebabkan kemutlakan hadits itu. Didalam hadits disebutkan pemahaman bahwa barangsiapa yang telah melaksanakan shalat di tempatnya lalu dia mendapatkan jamaah tengah melaksanakan shalat maka hendaklah dia melaksanakan shalat bersama mereka, shalat apapun diantara shalat wajib yang lima, inilah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq demikian pula al Hasan dan Zuhri. (Aunul Ma’bud juz II hal 100)

Dengan demikian jika seorang telah melaksanakan shalat zhuhur berjamaah lalu datang seorang lainnya yang tertinggal jamaah pertama dan dirinya—yang telah shalat tadi—ingin menemaninya berjamaah shalat zhuhur maka hendaklah dia tetap berniat shalat wajib zhuhur.

Adapun niat saat mengulangi shalat tersebut maka Ibnu Abidin mengatakan bahwa dia berniat dengan perbuatan yang keduanya itu dengan niat wajib—walaupun perbuatan yang diulanginya itu adalah fardhu (wajib) karena perbuatan pertama yang telah dilakukannya itu adalah fardhu maka pengulangannya, yaitu perbuatan kedua adalah persis seperti yang pertama.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban telah gugur dengan perbuatan yang kedua maka telah jelas. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban gugur dengan perbuatan pertama maksudnya pengulangan perbuatan kedua adalah keharusan dikarenakan adanya kekurangan didalam perbuatan pertama maka perbuatan pertama adalah kewajiban yang terdapat kekurangan sedangkan perbuatan kedua adalah kewajiban yang sempurna. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 159)

Sedangkan yang paling berhak menjadi imam dalam keadaan diatas adalah yang paling baik bacaan al Qur’annya atau yang paling banyak hafalannya diantara mereka berdua walaupun ia adalah orang yang telah melaksanakan shalat zhuhur bersama jamaah pertama.

Dalil dibolehkannya seorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah sebelumnya menjadi imam dalam shalat jamaah yang kedua adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muadz bin Jabal bahwa dia telah melaksanakan shalat isya akhir bersama Rasulullah saw kemudian kembali pulang kepada kaumnya, lalu shalat mengimami mereka dengan shalat tersebut.

Wallahu A’lam
www.eramuslim.com

Tidak ada komentar: