Meluruskan Aqidah Sesuai Al Qur'an dan As Sunnah

Rabu, 31 Maret 2010

FATWA MUI Tentang ARAH KIBLAT


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait arah kiblat sebagai konsekuensi dari pergeseran lempeng bumi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3), MUI menegaskan pergeseran tersebut tak mempengaruhi arah kiblat. Untuk itu, MUI mengingatkan umat Islam agar tak perlu bingung dengan arah kiblat. Terlebih, dengan mengubah bahkan membongkar masjid atau musala agar mengarah ke kiblat.



Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Drs. H. Nazri Adlani, didampingi Sekretaris MUI Dr. H Amrullah Ahmad, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yaqub, MA, dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs. H. Aminudin Yakub, MA.

Diktum Fatwa

Tentang diktum dari fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat disebutkan, pertama, tentang ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa:
  1. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah).
  2. Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
  3. Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap kea rah barat.
Rekomendasi. 

MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap kea rah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya. (ws)


Abdurrohim Ats-Tsauriy 

1 komentar:

Megan Fox mengatakan...

Fatwa yang dikeluarkan MUI berupa larangan yang berhukum HARAM, terkadang terlambat, sehingga agak sulit untuk menerapkannya dalam masyarakat
semoga kedepannya, MUI cenderung memiliki visi yang sangat jauh ke depan sehingga ketika masalah muncul, MUI telah mempunyai hukumnya

salam kenal,
Bolehngeblog