Meluruskan Aqidah Sesuai Al Qur'an dan As Sunnah
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Agustus 2010

Karakteristik Bank Syariah


Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di masa-masa kiwari ini.

Namun Allah Ta’ala telah menjamin kebenaran syari’at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari’at Islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:

  1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
  2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
  3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at Islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.

Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.

Karekteristik Bank Syari’at

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:
1.  Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:
  • Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
  • Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:
  • Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
  • Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
  • Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
  • Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
  • Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya. [Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]
3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
baca seterusnya ....

Rabu, 18 Agustus 2010

Jual Beli Murabahah


Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.


Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]

Nama lain Jual Beli Murabahah ini

Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
  1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
  2. al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
  3. Bai’ al-Muwa’adah
  4. al-Murabahah al-Mashrafiyah
  5. al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah. [2]

Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]

Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5] Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.

Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]

Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?

Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:
  1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi). [11]
  2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka. [12]
  3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]
  4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]

Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.

Bentuk Gambarannya

Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:
  1. Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka[15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]
  2. Pelaksanaan janji (al-Muwaa’adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan: a. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. b. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]
  3. Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]

Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini

Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:

Imam As-Syafi’i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: ‘Belilah untukku barang tersebut’. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau ‘barang’ jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu’, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertama diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:
1. Berjual beli sebelum penjual memilikinya.
2. Berada dalam spekulasi (Mukhathorah). [19]

Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan: al-’Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]

Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada’ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak al-Khiyaar di sana maka tidak boleh, karena al-Muwaa’adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]

Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)

Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:
  1. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]
  2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]

Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat

Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.

Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini

Mu’amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:

Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang:
a. Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.
b. Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.
Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.
Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang:
a. Mengadakan perjanjian yang mengikat.
b. Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
c. Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
d. Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.
Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).
Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.
Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah:
a. Penentuan harga barang.
b. Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.
c. Penentuan nisbat keuntungan (profit).
d. Penentuan syarat-syarat pembayaran.
e. Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.

Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162. 


Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP  [25]

Jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:

1. Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c. Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2. Ada dua akad transaksi yaitu:
a. Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b. Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).

3. Ada tiga janji yaitu:
a. Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (al-’Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad.

Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan uangkapan: Belikan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.
Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah Mu’amalah Murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. 

Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.

Hukumnya

Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:
  • Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.
  • Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
  • Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149)
Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]

Ketentuan diperbolehkannya

Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:
  1. Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
  2. Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
  3. Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]

Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari’at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini. Wabillahi Taufiq.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com

[1] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.
[2] Kelima nama ini disebutkan dalam al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 260-261.
[3] Lihat Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, hal 103.
[4] Lihat al-Qaamus al-Muhith hal. 279.
[5] Al-’Uquud al-Murakkabah hal 257.
[6] Al-Mughni 4/259
[7] Al-Ifashoh 2/350 dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[8] Bada’i ash-Shanaa’i 7/92
[9] Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari’at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba’da Ashar.
[11] Bai’ al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira’ karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.
[12] Lihat Bai’ al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-’Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.
[13] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 258.
[14] Ibid
[15] Fikih Nawazil 2/90.
[16] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[17] Lihat Fikih Nawazil 2/90 dan al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[18] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq hal. 308.
[19] Lihat al-Umm dan ini kami nukil dari Fikih Nawazil 2/88-89.
[20] Dinukil dari Fikih Nawazil 2/88.
[21] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 267.
[22] Majalah al-Jami’ah al-Islamiyah edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari al-Bunuuk al-Islamiyah hal. 308.
[23] Lihat Fikih Nawazil 2/90.
[24] ibid
[25] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 265-266
[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.
[27] Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.

Referensi:
1. al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`
2. Fiqhu an-Nawaazil –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu’asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.
3. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.
4. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.
5. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.
6. al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu’amalaat- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.
baca seterusnya ....

Senin, 16 Agustus 2010

Hukum Denda


Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.


Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.

Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. 
Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.

Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut:

a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.

b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)

Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”

Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.

Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:

Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23–28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut:

Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga.

Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.

Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.

Keputusan keempat. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.

Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya).

Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.

Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya.

Keputusan kelima. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.

Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi.

Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar.

Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir.

Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi.

Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa’: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253–255)

Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: www.pengusahamuslim.com
baca seterusnya ....

Minggu, 28 Maret 2010

Sikap Pengusaha Muslim


Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah mengaruniakan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin.


Pendahuluan

Bumi beserta isinya yang demikian luas dan besar, tidaklah terwujud begitu saja.Tidaklah langit dan bumi beserta seluruh makhluq yang berada diantara keduanya diciptakan begitu saja alias sia-sia.

"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan bermain-main. Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (Qs. Ad Dukhan: 38-39)

Saudaraku! Tahukah anda bahwa bumi beserta isinya adalah milik anda. Bumi beserta segala isinya adalah karunia Allah untuk anda.
Bila anda adalah seorang yang benar-benar beriman, niscaya anda benar-benar merasakan karunia Allah ini. Di mata anda, bumi beserta isinya ada untuk anda bukan sebaliknya, anda ada untuk bumi beserta isinya.

"Dialah Allah Yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." (Qs. Al Baqarah: 29)

Imam para ahli tafsir, yaitu Ibnu Jarir At Thabari menafsirkan ayat ini dengan berkata:

"Allah Ta'ala Yang Maha Agung mengabarkan bahwa Ia menciptakan segala yang ada di bumi hanyalah untuk kepentingan umat manusia. Karena bumi beserta isinya berfungsi untuk memenuhi kepentingan umat manusia. Adapun dalam urusan agama, maka bumi beserta isinya merupakan bukti nyata akan ke-Esaan Allah. Sedangkan dalam urusan dunia, maka padanya terdapat sumber-sumber kehidupan dan bekal mereka untuk menjalankan ketataan kepada Allah. Oleh karena itu Allah Ta'ala menegaskan bahwa: Dialah Yang telah menciptakan segala isi bumi demi kepentinganmu." (Tafsir At Thabari 1/426)

Tujuan Hidup Seorang Muslim

Allahu Akbar! Bumi beserta isinya diciptakan demi kemaslahatan kita; umat manusia. Tidakkah anda bertanya: Bumi yang begitu luas, beserta isinya yang begitu beraneka ragam, diciptakan untuk kepentingan saya? Mengapa demikian besar karunia Allah kepada saya?
Saudaraku, ketahuilah bahwa jawaban pertanyaan anda ini hanya ada satu, yaitu yang termaktub pada firman Allah Ta'ala berikut:

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (Qs. Az Dzariyat: 56)

Sikap ini tentu berbeda dengan sikap sebagian kita yang silau oleh gemerlap kehidupan dunia, hingga mengalahkan akal sehat dan imannya. Perhiasan hidup dunia lebih ia cintai dibanding lainnya, sehingga segala aktifitasnya bertujuan untuk menumpuk keuntungan dunia.

"Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir." (Qs. An Nahl: 107)

Ia mengorbankan jiwa, raga dan bahkan agamanya guna mendapatkan keuntungan dunia. Dunia adalah cita-cita dan tujuan hidupnya, kemewahan harta benda adalah harapan tertingginya:

"Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong." (Qs. Al Baqarah : 86)

Saudaraku! Mungkin anda akan berkata bahwa anda pasti bahagia dengan harta benda yang melimpah, istana yang megah dan kendaraan yang mewah. Demikianlah persepsi banyak orang, dan demikianlah impian mereka.
Ketahuilah, saudaraku! Sesungguhnya masing-masing kita adalah hamba sahaya bagi rasa cintanya. Bila anda mencintai wanita, maka anda pasti rela untuk mengabdi dan berkorban dengan apa saja demi menuruti keinginan wanita idaman anda. Bila anda adalah pencinta harta benda, maka andapun pasti rela mengorbankan segala yang anda punya demi mendapatkan dan menjaganya. Inilah yang mendasari nenek moyang kita untuk berpetuah: cinta adalah pengorbanan.
Tatkala anda mencintai sesuatu dari apa yang telah saya sebutkan di atas, dan berkorban untuknya, pasti anda meyakini bahwa kebahagiaan anda akan terwujud dengannya. Akan tetapi apakah keyakinan anda ini benar-benar nyata? Coba renungkan baik-baik.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan tentang kaitan kebahagian dengan kecintaan seseorang terhadap hal-hal tersebut: "Barang siapa mencintai sesuatu selain Allah Azza wa Jalla, pasti ia merasakan penderitaan karenanya. Baik ia berhasil mendapatkan hal yang ia cintai atau tidak. Bila ia tidak berhasil mendapatkannya, pasti ia tersiksa dan menderita, Sebesar rasa cintanyalah siksa dan derita yang ia rasakan. Dan bila ia berhasil mendapatkannya, maka sebelum berhasil mendapatkannya ia pasti terlebih dahulu menderita, setelah ia mendapatkannya penderitaanya pun terus berlanjut hingga setelah sesuatu yang ia cintai itu sirna, derita dan penyesalan tetap merudung hidupnya. Dengan demikian, derita dan lara yang menderanya melebihi kesenangan yang berhasil ia rasakan. Dinyatakan oleh seorang penyair:

Tiada manusia yang lebih nestapa dibanding orang yang sedang dirundung asmara. Ia mabuk kepayang karna mengharap manisnya asmara.Tangis dan duka tak kunjung berpisah darinya takut akan perpisahan atau rindu yang slalu melandanya.Ia menangis bila jauh karena rindu kepayang. Ia menangis bila dekat, karna perpisahan yang akan datang menghadang.Panas slalu matanya tatkala berjumpa dan panas slalu matanya karna perpisahan telah menerpa. (Ighatsatul Lahafan 1/39-40)

Demikianlah gambarannya anak manusia yang dilanda asmara dan cinta terhadap sesuatu dari kehidupan dunia.

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Qs. Ali Imran: 14)

Saudaraku! sudikah kiranya anda aku tunjukkan terhadap cinta yang pasti mendatangkan kebahagiaan yang abadi dan tak akan pernah sirna? Cinta yang pasti mewujudkan kedamaian dan riang gembira sepanjang masa? Walau badai kehidupan datang menerpa, walau cobaan dunia silih berganti, kebahagiaan anda tidak akan lekang karenanya dan juga tak kan pernah padam olehnya.Itulah cinta kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya.

"Sungguh mengherankan urusan seorang yang beriman, sungguh seluruh urusannya baik, dan hal itu tidak mungkin dimiliki melainkan oleh orang yang beriman. Bila ia ditimpa kesenangan, ia bersyukur, maka kesenangan itu baik baginya. Dan bila ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka kesusahan itu baik baginya." (Riwayat Muslim)

Cinta kepada Allah yang senantiasa membangkitkan rasa syukur dan kesabaran.

"Sesungguhnya besarnya pahala bersama besarnya ujian, dan sesungguhnya bila Allah Azza wa Jalla bila mencintai suatu kaum, maka Ia akan menguji mereka, barang siapa yang ridha (lapang dada) niscaya ia mendapatkan keridhaan pula, dan barang siapa yang benci, niscaya iapun mendapatkan kebencian." (Riwayat Ahmad, At Tirmizi dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Hanya dengan kedua amalan inilah anda akan benar-benar merasakan nimatnya hidup dan indahnya dunia.

Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu 'anhu, ia meriwayatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga perangai, barang siapa yang ketiga-tiganya telah terealisasi pada dirinya, niscaya ia merasakan manisnya keimanan: Apabila Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dibanding selain keduanya, ia mencintai orang lain, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, dan ia membenci untuk kembali kepada kekufuran, bagaikan kebenciannya bila akan dicampakkan ke dalam kobaran api." (Muttafaqun 'alaih)

Saudaraku! Dalam mengarungi kehidupan dunia ini, anda pasti melalui dua jenis kejadian; yaitu kesenangan atau kesusahan. Agar kedua hal ini tidak merusak kedamaian dan kebahagiaan anda, maka dalam menghadapinya, anda membutuhkan kepada dua hal:

1. Syukur.
2. Kesabaran.

Bila anda sedang mendapatkan karunia dari Allah Ta'ala berupa kesenangan dan kenikmatan, maka dengan bersyukur berarti anda sedang menjaga dan mengupayakannya agar terus bertambah.

Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Qs. Ibrahim: 7)

Dan dengan bersabar, berarti ketabahan anda dalam menghindarkan segala hal yang dapat membinasakan kenikmatan anda, serta mewujudkan segala hal yang dapat menjaga keutuhannya.
Bila anda sedang dalam kesusahan, maka anda bersabar untuk tidak berkeluh kesah, karena kesusahan sebenarnya diwujudkan demi kemaslahatan anda. Betapa tidak, anda merasa susah dengan panasnya terik matahari, akan tetapi betapa banyak kemaslahatan yang anda peroleh darinya. Betapa banyak kemaslahatan yang dapat anda petik dari berbagai musibah dan kesusahan lainnya.
Coba renungkan, dengan seksama, pelajaran dan pengalaman berharga dalam hidup anda lebih banyak didapatkan dari kegagalan atau kesusahan yang pernah menimpa anda atau orang lain daripada dari keberhasilan dan kemudahan. Karenanya, dahulu orang-orang tua kita berpetuah: kegagalan adalah awal dari keberhasilan.
Dengan demikian, walaupun awalnya adalah pedih dan susah, akan tetapi akhirnya adalah manis dan keberhasilan, dengan demikian kesusahan dan musibah di dunia dapat berubah menjadi kenikmatan yang patut disyukuri. Oleh karena itu, 'Aisyah mengisahkan kepada kita sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi dua keadaan ini dengan berkata:

Dahulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendapatkan sesuatu yang beliau senangi, beliau segera berucap: "Segala puji syukur hanya milik Allah yang atas karunia-Nyalah segala kebaikan dapat terwujud", dan bila mendapatkan sesuatu yang beliau benci, beliau berucap: "Segala puji syukur hanya milik Allah dalam segala keadaan yang menimpa." (Riwayat Ibnu Majah, Ibnu As Sunni, At Thabrani dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Al Albani)

Dengan senantiasa menyandingkan syukur dan sabar yang merupakan aplikasi langsung dari kecintaan kepada Allah demikian inilah, kebahagian hidup dan kedamaian cinta akan terwujud dalam hidup anda.
Inilah hikmah dijadikannya kecintaan kepada Allah sebagai inti dari seluruh syari'at Isalam, bahkan syari'at seluruh nabi yang pernah diutus ke dunia.

Ibnul Qayyim berkata: "Inti ajaran kitab-kitab Allah Ta'ala yang pernah diturunkan dari yang pertama hingga yang terakhir adalah perintah untuk mencintai Allah dan segala konsekwensinya serta larangan dari mencintai yang menyelisihi kecintaan kepada Allah dan segala yang menjadi konsekwensinya." (Ighatsatul Lahafan 2/133)

Saudaraku! apapun aktifitas dan profesi anda di dunia ini, bila kecintaan kepada Allah telah tumbuh-subur dalam jiwa anda, niscaya anda menjadi ringan hati dalam menjalankan setiap ketataan dan menjauhi setiap kemaksiatan.

"Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (Qs. Ali Imran: 31-32)

Bila kecintaan kepada Allah telah tumbuh subur dalam jiwa anda, maka kecintaan ini akan tercermin pada setiap aktifitas anda:

"Barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan mencegahpun karena Allah, berarti ia telah mencapai kesempurnaan iman." (Riwayat Abu Dawud, At Thabrani dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Peranan Cinta Kepada Allah Dalam Kehidupan Pengusaha Muslim

Telah disinggung di atas bahwa kecintaan kepada Allah yang telah tertanam dalam jiwa seorang muslim akan menjadi asas setiap aktifitasnya. Bila dia adalah seorang negarawan, maka kecintaan kepada Allah akan terpancar pada setiap kebijaksanaan dan keputusan yang ia lahirkan. Bila ia adalah seorang petani, maka kecintaan kepada Allah-pun akan terpancar pada kegiatan pertaniannya. Dan bila ia adalah seorang pengusaha alias pedagang, maka perdagangannya pasti mencerminkan akan kecintaanya kepada Allah.

Berikut beberapa cerminan nyata dalam kehidupan seorang pengusaha yang benar-benar mencintai Allah Ta'ala:

CERMINAN PERTAMA: Perniagaannya tidak menjadikannya melalaikan Allah.

Ini adalah cerminan utama seorang yang beriman dan cinta kepada Allah. Perniagaan baginya adalah sarana penunjang untuk melancarkan amalannya berzikir dan beribadah kepada Allah.

"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang." (Qs. An Nur: 37)

Ibnu Katsir menafsirkan ayat in dengan berkata: "Mereka tidak disibukkan oleh urusan, perhiasan, kenikmatan dan keuntungan dunia dari mengingat Tuhan mereka yang telah menciptakan dan melimpahkan rizki kepada mereka. Mereka senantiasa sadar bahwa kenikmatan di sisi Allah lebih baik dan berguna dibanding segala kekayan yang ada padanya. Yangd demikian itu karena kekayan yang mereka miliki akan sirna sedangkan kenikmatan di sisi Allah kekal abadi." (Tafsir Ibnu katsir 6/68)

Keuntungan dunia bagi seorang mukmin adalah modal untuk menggapai keuntungan di sisi Allah. Betapa meruginya bila keuntungan dunia digapai dengan mengorbankan keuntungan akhirat.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Qs. Al Munafiqun: 9)

CERMINAN KEDUA: Tujuan perniagaan yang luhur.

Setiap manusia yang berakal sehat pasti memiliki tujuan dari setiap aktifitas yang ia lakukan. Hanya orang yang kurang sempurna akalnya sajalah yang beraktifitas tanpa tujuan yang jelas. Karena perbuatan yang tidak memiliki tujuan yang jelas adalah perbuatan sia-sia. Dan perbuatan yang sia-sia adalah kebiasan orang-orang yang jahil alias bodoh:

Sebagai seorang muslim yang cinta kepada Allah pasti memiliki tujuan-tujuan yang luhur dari setiap perniagaannya. Berikut beberapa tujuan terpuji nan luhur yang seyogyanya dimiliki oleh seorang pengusaha muslim:

1. Dapat hidup layak dan terhormat.

"Wajib atas setiap orang muslim untuk bersedekah." Dikatakan kepada beliau: "Bagaimana bila ia tidak mampu?" Beliau menjawab: "Ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia menghasilkan kemanfaatan untuk dirinya sendiri dan (dengannya ia dapat) bersedekah." Dikatakan lagi kepadanya: "Bagaimana bila ia tidak mampu juga?" Beliau menjawab: "Ia dapat membantu orang yang benar-benar dalam kesusahan." Dikatakan lagi kepada beliau: "Bagaimana bila ia tidak mampu juga?" Beliau menjawab: "Ia memerintahkan yang ma'ruf atau kebaikan." Penanya kembali berkata: "Bagaimana bila ia tetap saja tidak (mampu) melakukannya?" Beliau menjawab: "Ia menahan diri dari perbuatan buruk, maka sesungguhnya itu adalah sedekah." (Muttafaqun 'alaih)

Pada suatu hari Al Fudhail bin 'Iyaadh berkata kepada Abdullah bin Al Mubarak: "Engkau menganjurkan kami untuk berzuhud, hidup sederhana, dan hanya mencukupkan diri dengan sedikit harta, sedangkan kami menyaksikanmu terus-menerus berniaga, bagaimana ini?" Abdullah bin Al Mubarak menjawab: "Wahai Abu Ali, sesungguhnya aku melakukan ini semua hanyalah untuk menjaga kehormatan dan harga diriku, dan sebagai bekal untuk menjalankan keta'atan kepada Allah." Mendengar jawaban ini Al Fudhail berkata: "Betapa indahnya hal ini wahai Ibnul Mubarak bila benar-benar dapat terwujud." (Siyar A'alam An Nubala' 8/387).

Saudaraku! bila anda sedikit merenung lalu bertanya kepada diri sendiri? Mengapa saya harus capek-capek bekerja, bating tulang dan peras keringat? Saya kira jawaban pertama yang akan terbetik di benak anda ialah: "Ya agar dapat mencukupi kebutuhan sendiri dan kalo bisa agar dapat makan enak, tidur nyenyak, berpakaian layak dan memiliki tabungan banyak, alias hidup kaya raya."

Saudaraku! tahukah anda bahwa Allah Ta'ala telah menjanjikan hal itu kepada anda bila anda memusatkan perhatian dan pikiran anda pada kecintaan kepada Allah?

"Barang siapa yang pikirannya terpusat pada urusan akhirat, niscaya Allah akan menyatukan urusannya, menjadikan kekayaannya ada pada hatinya, dan kekayaan dunia akan menghampirinya dengan tunduk lagi mudah. Sedangkan barang siapa yang pikirannya terpusat pada urusan dunia, niscaya Allah akan mencerai-beraikan urusannya, kemiskinan selalu berada di depan matanya, dan tidak ada dari kekayaan dunia yang menghampirinya selain yang telah Allah tuliskan untuknya." (Riwayat Al Hannad dalam kitab Az Zuhud dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits shahih)

Nuruddin bin Abdul Hadi As Sindy mengomentari hadits ini dengan berkata: "Kesimpulannya, setiap rizqi yang telah dituliskan untuk seorang hamba pasti akan datang menghampirinya. Hanya saja barang siapa yang berjuang membangun kehidupan akhirat, niscaya rizkinya akan menghampirinya dengan begitu mudah. Sedangkan orang yang hanya berpikir mengejar keuntungan dunia, rizkinya hanya akan ia peroleh dengan penuh susah payah. Dengan demikian orang yang berjuang membina kehidupan akhirat berhasil menggabung keuntungan dunia dan akhirat. Sedangkan tujuan utama dari mencari rizki adalah untuk dapat hidup dengan nyaman, dan itu benar-benar berhasil digapai oleh pejuang akhirat. Sedangkan pejuang dunia ditimpa kerugian di dunia dan akhirat, karena selama di dunia ia senantiasa menanggung kesusahan dalam upaya mencari harta. Bila demikian adanya, maka apalah gunanya harta benda bila pemiliknya tidak pernah merasakan kenyamanan?"

2. Memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Nafkah yang kita berikan kepada anak dan istri serta orang-orang yang menjadi tanggung jawab anda merupakan infak yang paling utama.

"(Perbandingan pahala antara) uang satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah (jihad di jalan Allah), satu dinar yang engkau belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau infakkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau infakkan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu, yang paling besar pahalanya ialah yang engkau infakkan untuk menafkahi keluargamu." (Riwayat Muslim)

Pada riwayat lain nabi berpesan kepada sahabat Sa'ad bin Abi Waqqaas radhiallahu 'anhu dengan sabdanya:

"Sesungguhnya bila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Dan sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah yang engkau mengharap dengannya keridhaan Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, sampaipun suapan makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu." (Muttafaqun 'alaih)

Sebaliknya, menterlantarkan orang-orang yang wajib anda nafkahi, adalah perbuatan dosa yang sangat besar:

"Cukuplah sebagi dosa (yang akan membinakan-pen) seseorang, bila ia menterlantarkan nafkah orang-orang yang wajib ia nafkahi." (HR. Ahmad, dan Al Baihaqy dan hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim tanpa menyebutkan kisah sebelumnya)

Imam Al Khatthabi menjelaskan: "Hadits ini adalah suatu isyarat bahwa tidak sepantasnya seseorang itu bersedekah dengan hartanya, sehingga menjadikan nafkah keluarganya tidak tercukupi. Bila ia melakukan hal ini, maka bukannya pahala yang ia peroleh, akan tetapi dosa besar yang ia sandang." ('Aunul Ma'bud 5/76)

3. Keuntungan dunia adalah ladang untuk menyemai bekal bagi kehidupan di akhirat.

Sebagai anggota masyarakat, tentunya anda beritikad untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dan diantara bentuk jasa yang dapat anda berikan kepada masyarakat anda ialah dengan banyak-banyak memberikan uluran tangan kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkannya

Dengan cara ini kita dapat menjadikan kehidupan dunia sebagai ladang untuk menyemai bekal

"Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negri di akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan kehidupan dunia, dan berbuatlah baik sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (Qs. Al Qashash: 77)

"Wajib atas setiap orang muslim untuk bersedekah." Dikatakan kepada beliau: "Bagaimana bila ia tidak mampu?" Beliau menjawab: "Ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia menghasilkan kemanfaatan untuk dirinya sendiri dan (dengannya ia dapat) bersedekah." Dikatakan lagi kepadanya: "Bagaiman bila ia tidak mampu juga?" Beliau menjawab: "Ia dapat membantu orang yang benar-benar dalam kesusahan." Dikatakan lagi kepada beliau: "Bagaimana bila ia tidak mampu juga?" Beliau menjawab: "Ia memerintahkan yang ma'ruf atau kebaikan." Penanya kembali berkata: "Bagaimana bila ia tetap saja tidak (mampu) melakukannya?" Beliau menjawab: "Ia menahan diri dari perbuatan buruk, maka sesungguhnya itu adalah sedekah." (Muttafaqun 'alaih)

Pada riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah ada seorang muslim yang menanam pepohonan, atau tanaman lalu ada seekor burung atau manusia atau binatang ternak yang memakannya, melainkan apa yang dimakan itu akan menjadi pahala sedekah bagi penanamnya." (Muttafaqun 'alaih)

Penjelasan ini membuktikan kepada anda bahwa begitu pentingnya peranan niat dan seluk-beluknya dalam kehidupan anda. Dahulu sebagian orang bijak menyatakan:

Amal ibadah orang bodoh itu hanya sekedar adat kebiasaan, sedangkan kegiatan rutinitas orang yang berilmu itu adalah ibadah.

Saudaraku! Tidakkah anda merasa tertarik untuk menjadi orang-orang yang berilmu, sehingga apapun aktifitas anda semuanya bermaknakan ibadah? Anda di pasar, di kantor, di pabrik, di ladang di rumah atau di masjid, semuanya bermakna ibadah dan mendatangkan pahala serta keberkahan bagi hidup anda, di dunia dan di akhirat.

Coba anda bayangkan: semasa hidup di dunia anda adalah seorang pengusaha sukses, sehingga hidup kecukupan, kaya raya dan ketika mati dimasukkan ke surga.

Ini adalah sebagian dari makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Sebaik-baik harta yang berharga ialah yang dimiliki oleh orang yang sholeh." (Riwayat Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan dinyatakan sebagai hadits yang shahih oleh Al Albani)

Kisah berikut adalah gambaran para pengusaha sukses yang beriman dan berilmu: Pada suatu hari sekelompok fakir-miskin dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui beliau dan mengeluhkan perihal hidup mereka:

"Orang-orang yang kaya raya telah berhasil menggapai kedudukan yang tinggi dan kenikmatan yang kekal abadi." Mendengar keluhan sahabatnya itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Mengapa demikian?" Para sahabat menjawab: "Mereka (orang-orang kaya) menunaikan sholat, sebagaimana kita juga sholat, mereka berpuasa sebagaimana kita berpuasa, dan mereka bersedekah, sedangkan kita tidak mampu untuk bersedekah, mereka memerdekakan budak, sedangkan kami tidak mampu melakukannya." Menanggapi keluha sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidakkah kalian mau aku ajari suatu amalan yang dengannya kalian mampu menyusul orang-orang yang mendahului kalian, mendahului orang-orang yang datang setelah kalian, dan tidak akan ada orang yang melebih keutamaan kalian, selain orang yang turut mengamalkan amalan kalian?" Spontan seluruh sahabat itu menjawab tawaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berkata: "Tentu kami semua mau ya Rasulullah!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Betasbih, bertakbir, bertahmidlah setiap kali usai mendirikan sholat sebanyak 33 kali. Tak selang berapa lama, orang-orang fakir-miskin itu kembali menjumpai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan melapor kepada beliau: "Saudara-saudara kita yang kaya raya mengetahui apa yang kami amalkan, lalu merekapun turut mengamalkannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: "Itu adalah kemurahan dari Allah yang dikaruniakan kepada orang-orang yang Ia kehendaki." (Muttafaqun 'alaih)

Demikianlah gambaran lehidupan seorang pengusaha muslim sukses, kaya harta dan pahala. Bagaimana pendapatmu wahai saudaraku? Anda ingin seperti mereka? Selamat mencoba.

Hikmah Bersedekah

Saudaraku, mungkin setelah menyimak pemaparan di atas, anda akan berkata: "Mengapa syari'at Islam menganjurkan umatnya untuk banyak-banyak bersedekah, terlebih-lebih kepada fakir miskin?"
Ketahuilah saudaraku, anjuran bersedekah, terutama kepada fakir dan miskin memiliki banyak hikmah:

Hikmah pertama: Sebagai wujud nyata dari penghargaan atas hak kepemilikan.

Anda pasti telah merasakan betapa lelah dan susah untuk mendapatkan harta benda. Pengorbanan demi pengorbanan anda lakukan demi mendapatkan harta benda, maka Islam mengarahkan agar jerih payah anda ini tidak sia-sia. Islam menghendaki agar anda yang telah bersusah payah benar-benar merasakan kegunaan dan manfaat harta benda anda. Islam menginginkan agar anda benar-benar diuntungkan oleh harta benda anda dan tidak bertambah sengsara setelah mendapatkan harta.
Saudaraku! Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui sahabatnya dan bertanya kepada mereka:

"Siapakah yang lebih mencintai harta ahli warisnya dibanding hartanya sendiri?" Spontan seluruh sahabat menjawab pertanyaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berkata: "Ya Rasulullah, setiap kita pasti lebih mencintai harta bendanya sendiri dibanding harta benda ahli warisnya." Mendengar jawaban sahabatnya ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda: "Sesungguhnya harta-bendamu ialah seluruh harta-benda yang telah engkau infakkan, sedangkan harta ahli-warimu ialah seluruh harta-benda yang ia sisakan (tabungkan)." (Riwayat Al Bukhari)

Pada hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan fakta umat manusia dengan harta kekayaan mereka:

"Anak keturunan Adam (senantiasa) berkata: Hartaku, hartaku! Apakah engkau wahai anak Adam mendapatkan bagian dari hartamu selain yang engkau makan sehingga engkau habiskan, atau engkau pakai sehingga engkau rusakkan atau yang engkau shadaqohkan sehingga engkau sisakan (untuk kehidupan akhirat)" (Riwayat Muslim)

Saudaraku! Hanya dengan cara inilah anda benar-benar dapat menikmati harta bendamu, maka perbanyaklah infak di jalan-jalan yang dicintai Allah, niscaya anda akan menemukan nikmatnya memiliki harta-benda.

Tidak heran bila anda mendapatkan pada biografi para ulama' dan tokoh zaman dahulu, mereka sangat dermawan dalam urusan sedekah.

Dikisahkan bahwa penghasilan Al Laits bin Saad setiap tahun berkisar antara 20 hingga 25 ribu dinar, walau demikian ia tidak pernah berkewajiban membayar zakat. Bila anda menghitung penghasilannya maka akan anda temukan angka yang sangat besar:
20.000 x 3,75 gram (berat satu dinar) = 75.000 gram atau 75 Kg emas
25.000 x 3,75 gram = 93.750 gram atau 93,75 Kg emas
Bila harga 1 gram emas adalah Rp.100.000,-, maka penghasilan beliau berkisar antara:
7,5 miliar rupiah s/d 9,375 miliar rupiah. Sedemikian besar penghasilan beliau setiap tahun, akan tetapi beliau tidak pernah berkewajiban membayar zakat. Kemanakah uang sebanyak itu ia belanjakan? Semuanya dibelanjakan di jalan-jalan Allah.

Adapun membelanjakan harta benda dengan sesuka-hati, sering kali menjadi sumber petaka dan bencana, sebagaiman yang dialami oleh orang yang membelanjakan hartanya pada khomer, makanan haram, dan perbuatan haram. Berbagai azab Allah Ta'ala baik di dunia atau di akhir berdatangan silih berganti. Sehingga pada akhirnya terbukti bahwa ia tidak dapat menikmati harta kekayaannya, dan hanya petaka serta bencanalah yang ia tunai.

Hikmah kedua: Sebagai upaya melipatgandakan kekayaan.

Bila anda telah menempuh segala cara untuk melipatgandakan harta kekayaan anda dan ternyata tak juga kunjung berhasil, maka masih ada satu jalan yang mungkin belum anda tempuh. Tahukah anda, apa jalan itu? Jalan itu adalah jalan sedekah.

Mengherankan bukan? Mungkin selama ini anda berpikiran bahwa sedekah hanya akan menguras harta kekayaan belaka? Betapa tidak, anda memberi, akan tetapi tidak boleh ada pamprih dari pemberian tersebut.

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih." (Qs. Al Insan: 8-9)

Akan tetapi demikianlah fakta dan kenyataannya. Tidak pernah ada orang kaya atau pengusaha yang menjadi rugi atau bangkrut gara-gara sedekah atau zakat. Yang terjadi malah sebaliknya, yang kaya semakin kaya sebagai akibat dari keberkahan sedekahnya.
Anda tidak percaya? Simaklah janji Allah dan rasul-Nya berikut:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Qs. Al Baqarah: 276)

Pada ayat lain, Allah Ta'ala berfirman:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tidap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipat gandakan bagi orang yang Ia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (Qs. Al Baqarah: 261)

"Tidaklah shodaqoh itu akan mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba dengan memaafkan melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu'/merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya." (Riwayat Muslim)

Anda tidak percaya? Silahkan dibuktikan, bila anda takut membuktikan, maka silahkan anda menyaksikan buktinya yang banyak anda temui di masyarakat.

CERMINAN KETIGA: Bersikap baik dan tidak melanggar batasan Allah.

Sebagai bagian dari aplikasi keimanan anda kepada Allah Ta'ala Yang Maha Kuasa atas penciptaan dan pengaturan alam semesta, ialah dengan meyakini bahwa Allah-lah yang mengatur dan membagi rizqi hamba-Nya.

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Qs. Az Zukhruf: 32)

Saudaraku! Bila Allah Ta'ala telah menentukan jatah rizki anda, maka tidak ada gunanya anda memaksakan diri dengan melanggar syari'at Allah dalam mencari rizki. Bekerja dan berusahalah tanpa harus melalaikan ibadah kepada Allah dan tanpa melanggar syari'at-Nya.

"Janganlah kamu merasa bahwa rizqimu telat datangnya, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga telah datang kepadanya rizqi terakhir (yang telah ditentukan) untuknya, maka tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi, yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram." (Riwayat Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, serta dishohihkan oleh Al Albani)

Penutup

Saudaraku, mungkin hitungan harta kekayaan pada zaman sekarang yang begitu besar menjadikan anda tergiur dan lalai akan kehidupan akhirat. Ketahuilah saudaraku, bahwa dunia beserta isinya ini walau nampak di mata kita begitu besar dan berharga, akan tetapi di sisi Allah tidaklah lebih berat bila dibanding sehelai sayap seekor nyamuk.

"Andai dunia ini di sisi Allah senilai sehelai sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum kepada orang kafir walau hanya seteguk air." (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah)

Demikianlah nilai dunia dan segala isinya di sisi Allah. Bila anda telah mengetahui itu, layakkah anda mempertaruhkan segala yang anda miliki demi mendapatkan kehidupan dunia ini?
Bahkan bila anda semakin jauh mengkaji dalil-dalil yang berkaitan dengan dunia, maka anda akan dapatkan bahwa nilai dunia sangat tergantung dengan kecintaan kepada Allah. Apabila suatu bagian dari kehidupan dunia mendukung terwujudnya kecintaan anda kepada Allah, maka hal tersebut menjadi terpuji. Sebaliknya bila malah menjadi penghalang atau menyibukkan anda dari merealisasikan kecintan kepada Allah, maka hal itu menjadi tercela. Oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Dunia itu terlaknat (jauh dari Allah) dan seluruh isinya terlaknat pula, kecuali sesuatu yang dilakukan demi mencari keridhaan Allah Ta'ala." (Riwayat At Thabrani dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)

Pada riwayat lain, beliau bersabda:
"Dunia itu terlaknat (jauh dari Allah) dan seluruh isinya terlaknat pula, kecuali dzikir kepada Allah, atau yang semakna dengannya atau seorang yang berilmu (ulama') atau penuntut ilmu." (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hadits ini dengan berkata: "Dikarenakan dunia itu tiada harganya di sisi Allah, sampai-sampai lebih remeh dibanding sehelai sayap nyamuk, maka ini adalah bukti bahwa dunia dan seluruh isinya benar-benar jauh dari Allah, dan inilah hakekat dari makna laknat. Allah Yang Maha Suci hanyalah menciptakannya agar menjadi tempat menyemai benih-benih kehidupan akhirat dan sebagai jembatan menuju kepadanya. Pada kehidupan dunia inilah umat manusia mengumpulkan bekal berupa amal ibadah untuk meniti perjalanan menuju ke akhirat. Dengan demikian, tidak ada suatu apapun dari urusan dunia yang dapat mendekatkan manusia dari kehidupan akhirat selain yang mengandung dzikir kepada Allah dan bermuara pada kecintaan-Nya, yaitu ilmu; dengannya anda mengenal, beribadah, berzikir, memuji dan menyanjung Allah. Untuk tujuan inilah Allah menciptakan dunia dan penghuninya, sebagaimana ditegaskan pada firman-Nya:

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (Qs. Az Dzariyat: 56)" (Miftah Darissa'adah 1/69-70)

Saudaraku: Pada suatu hari Ibnu As Simaak menemui Harun Ar Rasyid di dalam istananya. Tak berapa lama, Harun Ar Rasyid merasa haus, sehingga iapun segera minta agar diambilkan air minum. Tanpa pikir panjang seorang pelayan segera membawa bejana yang berisi air yang sebelumnya telah didinginkan. Sebelum Harun Ar Rasyid meminum air itu, ia berkata kepada Ibnu As Simaak: "Berilah aku petuah!" Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan Ibnu As Simaak pun segera berkata kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin! Berapakah engkau akan menghargai air minum itu bila engkau sedang kehausan dan ternyata aku menghalangimu darinya?" Harun pun menjawab: "Dengan separoh kerajaanku." Selanjutnya Ibnu As Simaak berkata: "Silahkan engkau menikmati air minummu." Dan seusai Harun Ar Rasyid meminum air itu, Ibnu As Simaak kembali bertanya: "Bayangkan andai aku menghalang-halangi air minum yang telah engkau minum untuk keluar dari tubuhmu (menyumbat saluran air senimu), berapakah biaya yang akan engkau keluarkan agar air senimu dapat keluar?" Harun Ar Rasyid pun kembali menjawab: "Sebesar sisa kerajaanku." Mendengar jawaban ini, Ibnu As Simak pun menimpalinya dengan berkata: "Suatu kerajaan yang separohnya dihargai dengan seteguk air, dan sisanya dihargai dengan air seni, tidaklah pantas untuk diperebutkan." Mendengar petuah ini, spontan Harun Ar Rasyid pun menangis tersendu-sendu. (Tarikh At Thobary 6/538 & Al Bidayah wa An Nihayah 10234)

"Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kecintaan kepada keimanan dan jadikanlah keimanan itu indah dalam hati kami. Limpahkanlah kepada kami kebencian kepada kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Ya Allah wafatkanlah kami dalam keadaan muslim, dan hidupkanlah kami dalam keadaan muslim, dan kumpulkanlah kami dengan orang-orang sholeh tidak dalam keadaan hina, tidak juga tertimpa fitnah." Amiin.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
baca seterusnya ....

Jumat, 12 Maret 2010

Prinsip Kerja dan Etika Usaha dalam Islam

Seorang pekerja atau pengusaha muslim dalam melakukan berbagai aktivitas usaha harus selalu bersandar dan berpegang teguh pada dasar dan prinsip berikut ini:

Pertama,
Seorang muslim harus bekerja dengan niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena dalam kacamata syariat, bekerja hanyalah untuk menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan dan dalam rangka memelihara diri dari sifat-sifat yang tidak baik, seperti meminta-minta atau menjadi beban orang lain. Bekerja juga bisa menjadi sarana untuk berbuat baik kepada orang lain dengan cara ikut andil membangun ummat di masa sekarang dan masa yang akan datang, serta melepaskan ummat dari belenggu ketergantungan kepada ummat lain dan jeratan transaksi haram.

Kedua,
Seorang muslim dalam usaha harus berhias diri dengan akhlak mulia, seperti: sikap jujur, amanah, menepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik, memberi kelonggaran orang yang sedang mengalami kesulitan membayar hutang, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hutang, tamak, menipu, kolusi, melakukan pungli (pungutan liar), menyuap dan memanipulasi atau yang sejenisnya.

Ketiga,
Seorang muslim harus bekerja dalam hal-hal yang baik dan usaha yang halal. Sehingga dalam pandangan seorang pekerja dan pengusaha muslim, tidak akan sama antara proyek dunia dengan proyek akherat. Baginya tidak akan sama antara yang baik dan yang buruk atau antara yang halal dan haram, meskipun hal yang buruk itu menarik hati dan menggiurkan karena besarnya keuntungan materi yang didapat. Ia akan selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, bahkan hanya berusaha mencari rizki sebatas yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Keempat,
Seorang muslim dalam bekerja harus menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan, baik yang terkait dengan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala (seperti zakat) atau yang terkait dengan hak-hak manusia (seperti memenuhi pembayaran hutang atau memelihara perjanjian usaha dan sejenisnya). Karena menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu merupakan suatu bentuk kedzaliman. Menyia-nyiakan amanah dan melanggar perjanjian bukanlah akhlak seorang muslim, hal itu merupakan kebiasaan orang-orang munafik.

Kelima,
Seorang muslim harus menghindari transaksi riba atau berbagai bentuk usaha haram lainnya yang menggiring ke arahnya. Karena dosa riba sangat berat dan harta riba tidak berkah, bahkan hanya akan mendatangkan kutukan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik di dunia maupun akherat.

Keenam,
Seorang pekerja muslim tidak memakan harta orang lain dengan cara haram dan bathil, karena kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya dan adanya sebab syar’i untuk mengambilnya, seperti upah kerja, laba usaha, jual beli, hibbah, warisan, hadiah dan yang semisalnya.

Ketujuh,
Seorang pengusaha atau pekerja muslim harus menghindari segala bentuk sikap maupun tindakan yang bisa merugikan orang lain. Ia juga harus bisa menjadi mitra yang handal sekaligus kompetitor yang bermoral, yang selalu mengedepankan kaidah “Segala bahaya dan yang membahayakan adalah haram hukumnya”.

Kedelapan,
Seorang pengusaha dan pekerja muslim harus berpegang teguh pada aturan syari’at dan bimbingan Islam agar terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan yang mendatangkan saksi hukum dan cacat moral.

Kesembilan,
Seorang muslim dalam bekerja dan berusaha harus bersikap loyal kepada kaum mukminin dan menjadikan ukhuwah di atas kepentingan bisnis, sehingga bisnis tidak menjadi sarana untuk menciptakan ketegangan dan permusuhan sesama kaum muslimin.

Oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Pembina Yayasan Bina Pengusaha Muslim (KPMI)
Diketik ulang oleh herr dari buku ‘Mencari Kuci Rizki yang Hilang’ hal. 21-24 karya Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc. hafidzahullahu
baca seterusnya ....